Jenis-Jenis Haji Yang Wajib Diketahui

 

Berikut ini penjelasan tentang 3 jenis haji yang perlu Anda ketahui yang diambil dari beberapa referensi:

1. Haji Ifrad

Ifrad berarti menyendiri, artinya seseorang melakukan haji tanpa melakukan umrah. Orang yang melakukan ziarah ini tidak dikenakan bendungan dan dapat dilakukan dengan dua cara.

Haji ifrad adalah jenis haji yang mengutamakan haji, kemudian umroh. Dari segi bahasa, kata ifrad merupakan bentuk mashdar dari akar kata afrada yang berarti membuat sesuatu sendiri, atau memisahkan sesuatu yang digabungkan menjadi miliknya sendiri.

Sesampainya di Mekkah, jemaah melakukan thowaf qudum (thowaf pada awal kedatangan di Mekkah), kemudian sholat dua rakaat di belakang maqom Ibrahim. Setelah itu, lakukan sa’i antara bukit Shofa dan Marwah untuk haji (tanpa tahalul), lalu atur diri dalam keadaan ihram. Dalam kondisi ini, jemaah tidak diperbolehkan melakukan semua hal yang diharamkan saat ihram, sehingga ia tetap ihram hingga tiba masa tahallul, yaitu pada tanggal 10 Zulhijjah.

Usai haji, jemaah melepas pakaian ihramnya dan bisa memakai baju lain, jika jemaah menunaikan ibadah umrah, kembali berihram lagi. Haji ini tidak perlu membayar bendungan.

2. Haji Qiran

Qiran berarti teman atau bersama. Artinya, orang menunaikan haji dan umrah sekaligus dengan satu niat untuk dua pekerjaan. Tapi harus membayar denda atau draft.

Haji Qiran adalah jenis haji yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus, yang dilakukan pada bulan-bulan haji. Pertama, jemaah melakukan ihram untuk umrah dan ihram untuk haji, sebelum memulai thowaf. Kemudian ketika memasuki kota Mekkah jemaah melakukan Tawaf qudum (thawaf pada awal kedatangan di Mekkah), kemudian sholat dua rakaat di belakang stasiun Ibrahim.

3. Haji Tamattu

Kata tamattu berarti bersenang-senang. Artinya, orang melakukan umroh terlebih dahulu di bulan haji, kemudian melakukan tahalul, kemudian masuk haji dari Mekkah atau sekitarnya pada tanggal 8 Dzulhijjag (haru Tarwiyah atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali ke miqat semula).

Haji tamattu’ adalah pengertian jenis haji dengan melakukan umroh terlebih dahulu, baru kemudian menunaikan haji. Biasanya ini disebut sebagai haji bersenang-senang. Implementasinya, jemaah dalam ihram untuk menunaikan umrah di bulan-bulan haji (yaitu bulan Syawal, Zulqa’dah, 10 hari pertama bulan Zulhijjah).