5 Hukum Nikah Yang Ada Dalam Islam

Di dalam agama Islam sendiri menikah termasuk ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat muslim. Bukan hanya itu saja Rasulullah SAW juga pernah mengatakan jika pernikahan merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Meskipun pernikahan ini sangatlah dianjurkan namun di dalam pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan pasalnya terdapat beberapa hukum yang mendasarinya. Di mana hukum nikah itu bisa berubah-ubah berubah sesuai dengan kondisinya. Lantas apa saja macam-macam hukum nikah didalam Islam itu?.

Macam-Macam Hukum Nikah Di Dalam Islam

Pada dasarnya hukum pernikahan di dalam Islam itu adalah mubah. Akan tetapi hukum itu dapat mengalami perubahan apabila dilihat dari segi kondisi dan niat seseorang yang ingin melangsungkan pernikahan. Adapun beberapa hukum pernikahan dalam Islam seperti berikut ini.

  1. Wajib

Hukum menikah di dalam Islam pertama yaitu wajib. Dalam hal ini seseorang bisa dikatakan wajib untuk menikah jika dirinya sudah memenuhi syarat, dan mampu melaksanakan salah satu ibadah itu dengan baik. Selain itu seseorang juga diwajibkan untuk menikah apabila dikhawatirkan akan terjerumus dalam dosa besar seperti zina apabila tidak segera melangsungkan ibadah tersebut.

  1. Sunnah

Hukum pernikahan di dalam Islam juga bisa berarti sunnah , apabila seseorang yang hendak melangsungkan ibadah itu sudah siap dan mampu membangun rumah tangga namun masih bisa menahan diri dari segala perbuatan yang dapat menjerumuskannya pada dosa besar seperti zina. Meskipun begitu tetap saja sebagai umat muslim sangat dianjurkan untuk segera melangsungkan pernikahan jika telah memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga dengan baik. Pasalnya pernikahan sendiri termasuk salah satu ibadah yang berfungsi untuk menyempurnakan agama.

  1. Mubah

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya di mana pada dasarnya hukum melangsungkan pernikahan dalam Islam itu adalah mubah. Maksud dari mubah di sini yaitu pernikahan itu boleh dilakukan jikaย  hanya untukย  memenuhi syahwatnya saja dan bukan memiliki tujuan membina rumah tangga sesuai syariat Islam. Namun orang itu juga tidak dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya.

  1. Makruh

Melangsungkan pernikahan juga bisa berhukum makruh apabila seseorang tidak menginginkan untuk melaksanakan ibadah tersebut dikarenakan ada berbagai macam faktor misalnya watak atau penyakit. Selain itu orang tersebut juga tidak mempunyai kemampuan untuk menafkahi istri serta keluarganya sehingga apabila dipaksakan untuk melaksanakan pernikahan dikhawatirkan dirinya tak mampu untuk memenuhi hak serta kewajibannya dalam membina bahtera rumah tangga.

  1. Haram

Pernikahan juga bisa berhukum haram apabila seseorang tidak memiliki kemampuan dan bertanggung jawab dalam membina rumah tangga. Contohnya tidak mampu untuk melakukan hubungan seksual antara suami dan istri, tidak mempunyai penghasilan sehingga dikhawatirkan tak mampu menafkahi keluarganya. Bukan hanya itu saja pernikahan juga bisa berhukum haram apabila dilakukan dengan tujuan untuk menyakiti, menelantarkan dan menganiaya pasangannya.

Macam-Macam Pernikahan Yang Dilarang Dalam Islam

Meskipun menikah itu sangat baik dan dianjurkan, akan tetapi di dalam Islam sendiri terdapat beberapa macam pernikahan yang dilarang. Pasalnya pernikahan-pernikahan yang dilarang dalam Islam itu umumnyaย  akan lebih banyak mendatangkan mudarat. Adapun beberapa jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam seperti berikut ini.

  1. Nikah mutโ€™ah

Pernikahan pertama yang dilarang di dalam agama Islam yaitu nikah mutโ€™ah. Maksud dari nikah mutโ€™ah di sini adalah pernikahan yang dilaksanakan dengan cara membuat perjanjian dalam jangka waktu tertentu atau sering disebut dengan nikah kontrak. Nantinya setelah perjanjian itu selesai maka kedua pasangan dapat berpisah tanpa suami harus mengucapkan talak terlebih dahulu. Selain itu pasangan yang sudah berpisah juga tidak akan mendapatkan harta waris. Perlu diketahui bahwa menurut sejarahnya dulunya pernikahan kontra ini diperbolehkan pada agama Islam namun akhirnya Rasulullah SAW melarangnya. Alasan mengapa pernikahan ini dilarang yaitu dikarenakan lebih banyak merugikan pada pihak perempuan disebabkan harus berpindah-pindah ke kehidupan dari satu perkawinan ke perkawinan lainnya.

  1. Nikah Syighar

Pernikahan selanjutnya yang dilarang dalam Islam yaitu Nikah Syighar. Nikah Syighar sendiri merupakan pernikahan yang dilakukan tanpa adanya mahar. Nikah Syighar ini terjadi pada saat seseorang ingin menikahkan anak perempuannya dengan syarat orang yang hendak menikahinya itu mau sehingga tanpa perlu adanya mahar. Alasan mengapa pernikahan ini dilarang dalam Islam dikarenakan dianggap seperti bertukar barang.

  1. Nikah Tahlil

Nikah tahlil juga termasuk ke dalam pernikahan yang dilarang di agama Islam. Maksud dari nikah tahlil di sini yaitu seorang perempuan yang sudah diceraikan oleh suaminya pertama dengan ucapan talak 3, kemudian melangsungkan pernikahan dengan pria lain, Setelah itu meminta untuk diceraikan kembali dengan tujuan agar bisa menjadi halal untuk ย ย suami pertamanya.

  1. Nikah Dalam Masa Iddah

Seseorang perempuan yang menikah namun masa iddahnya belum habis juga dilarang. Umumnya perempuan akan mengalami masa iddah jika dirinya ditinggal suaminya entah dikarenakan cerai atau meninggal. Untuk lamanya masa iddah bagi seorang perempuan itu menyesuaikan dengan alasan utama terjadinya perpisahan. Adapun daftar masa iddah bagi seorang perempuan seperti berikut ini.

  • Masa iddah seorang perempuan yang ditinggal meninggal suaminya yaitu 4 bulan 10 hari.
  • Masa iddah seorang perempuan yang ditinggal meninggal suaminya pada saat dirinya sedang hamil yaitu sampai melahirkan.
  • Masa iddah seorang perempuan dikarenakan belum haid atau menopause yaitu 3 bulan.
  • Masa iddah seorang perempuan dikarenakan ditalak suaminya ketika dirinya sedang hamil yaitu sampai melahirkan.
  • Masa iddah seorang perempuan ditalak suaminya namun kondisinya tidak sedang hamil yaitu tiga kali masa suci setelah haid pertama pasca perceraian terjadi.
  • Seorang perempuan yang belum bercampur dengan suaminya dan kemudian ditalak tidak ada masa iddah.
  1. Pernikahan Poli Andri

Berbeda dengan seorang laki-laki yang diperbolehkan untuk menikahi lebih dari satu orang wanita. Di mana seorang perempuan yang melangsungkan pernikahan poliandri dilarang dalam Islam. Maksud dari poliandri sendiri yaitu seorang perempuan yang menikahi laki-laki lebih dari. Alasan mengapa pernikahan ini dilarang dalam Islam dikarenakan bisa menghancurkan fondasi dari masyarakat yang sehat.

  1. Menikah Dengan Perempuan Non Muslim Selain Yahudi Dan Nasrani

Pernikahan antara laki-laki yang beragama Islam dengan wanita non muslim sendiri sudah diatur dalam Alquran. Dalam Alquran sendiri dijelaskan jika seorang laki-laki yang beragama Islam dilarang untuk menikahi perempuan non muslim. Namun jika perempuan itu merupakan seorang Yahudi dan Nasrani maka laki-laki boleh untuk menikahinya.

  1. Menikahi Perempuan Yang Memiliki Hubungan Darah

Pernikahan berikutnya yang dilarang dalam agama Islam yaitu seorang laki-laki menikahi perempuan tetapi wanita itu masih memiliki hubungan sedarah dengannya. Adapun beberapa daftar perempuan yang masih memiliki hubungan sedarah dengan laki-laki seperti di bawah ini.

  • Anak-anak perempuan.
  • Saudara-saudara perempuan baik adik maupun kakak.
  • Saudara perempuan dari ayahnya.
  • Saudara perempuan dari ibunya.
  • Anak perempuan dari saudara laki-lakinya.
  • Anak perempuan dari saudara perempuannya.
  • Ibu yang menyusuimu.
  • Saudara perempuan sepersusuan.
  1. Menikahi Perempuan Yang Sudah Menerima Pinangan Dari Orang Lain

Pernikahan selanjutnya yang dilarang dalam Islam yaitu menikahi seorang perempuan yang dirinya sudah menerima pinangan dari orang lain. Pernikahan ini menjadi haram jika perempuan itu sebelumnya telah menerima pinangan yang pertama. Akan tetapi jika orang yang pertama kali meminangnya sudah mengizinkannya maka pernikahan ini boleh untuk dilakukan.

  1. Menikah Dengan Orang Yang Sedang Ihram

Baik seorang perempuan maupun laki-laki ketika dirinya sedang menunaikan ibadah haji maupun umroh dilarang untuk melakukan pernikahan. Pasalnya jika orang yang sedang melaksanakan ibadah itu tetap bersih kuku untuk melangsungkan pernikahan maka nikah itu dianggap tidak sah. Dalam hal ini jika memang orang itu ingin menikah hendaklah dilaksanakan pada saat dirinya sudah selesai menjalankan ibadah umroh maupun haji tersebut.

Apa Saja Tujuan Menikah Di Dalam Islam Itu?

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya di mana pernikahan di dalam Islam sendiri memiliki fungsi untuk menyempurnakan agama sehingga sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh seluruh umat muslim. Namun bukan hanya itu saja masih banyak lagi tujuan dari dilangsungkan pernikahan itu di menurut Alquran dan hadis seperti berikut ini.

  1. Menjauhkan Dari Perbuatan Maksiat

Pada dasarnya tujuan utama dari melakukan pernikahan itu ialah untuk menjauhkan diri dari perbuatan maksiat seperti zina. Oleh karena itu agar seseorang tidak terjerat dalam perbuatan dosa tersebut jika dirinya sudah mampu untuk menjalankan kehidupan berkeluarga maka sangat disarankan untuk segera melangsungkan pernikahan. Namun di dalam melaksanakan pernikahan itu harus didasari dengan niat baik agar bisa langgeng.

  1. Membangun Generasi Beriman

Dengan melakukan pernikahan secara tidak langsung Anda bisa membangun generasi yang beriman. Namun untuk menciptakan generasi yang beriman itu perlu mendidik anak dan merawatnya dengan benar serta mengajarkannya tentang ilmu-ilmu agama. Generasi beriman ini nantinya bisa sebagai jalan ibadah sekaligus sedekah untuk menjadi bekal di akhirat nanti.

  1. Menjalankan Sunnah Rasul

Selain memiliki tujuan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina. Menikah juga termasuk salah satu perintah yang sangat ditekankan oleh Nabi Muhammad SAW. Itu artinya dengan melangsungkan pernikahan secara tidak langsung Anda sudah menjalankan sunnah Rasul.

  1. Penyenang Hati

Pernikahan sendiri bisa membentuk pasangan suami istri menjadi bertakwa kepada Allah SWT, hingga mampu memunculkan rasa kasih sayang antara mereka berdua. Bukan hanya itu saja dengan menikah Anda bisa memperjuangkan nilai-nilai kebaikan dan bermanfaat bagi orang lain secara bersama-sama jangan begitu membuat hati menjadi senang.

  1. Memperoleh Keturunan

Tujuan berikutnya dari melangsungkan pernikahan yaitu untuk memperoleh keturunan. Keturunan itu nantinya akan menjadi salah satu jalan investasi di akhirat kelak. Oleh karena ituย  perlu mendidik keturunan Anda dengan baik ย agar bisa menjadi soleh dan sholehah.

  1. Melakukan Perintah Allah

Pastinya semua perintah dari Allah itu memiliki tujuan baik untuk manusia. Bahkan perintah-perintah dari Allah itu bisa membuat orang masuk ke surganya dengan mudah. Di mana salah satu perintahnya yaitu menikah. Pasalnya dengan melakukan pernikahan banyak sekali kebaikan yang akan diperoleh misalnya hati menjadi tenang, rezeki lancar dan terhindar dari dosa besar.

Itulah tadi ulasan singkat tentang hukum menikah dalam Islam yang perlu ddiketahui Untuk Anda yang berencana ingin menyempurnakan agama dengan cara menikah bisa memesan undangannya secara online di website myluv.id. Ketika memesannya di website itu tidak perlu khawatir terkait harganya dikarenakan sangatlah terjangkau.