Apa Arti Putusan Pengadilan Batal Demi Hukum?
Terdapat beberapa kasus dimana putusan pengadilan batal demi hukum. Apa arti putusan pengadilan batal demi hukum? Apa yang menyebabkan putusan pengadilan batal demi hukum? Terdapat beberapa pengertian dari putusan pengadilan batal demi hukum.
Arti Putusan Pengadilan Batal Demi Hukum
Arti putusan pengadilan batal demi hukum berarti putusan yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan dianggap tidak pernah ada dari awal. Putusan pengadilan yang batal demi hukum juga tidak mempunyai kekuatan serta akibat hukum.
Dari pengertian tersebut, maka putusan pengadilan batal demi hukum yang sudah dijatuhkan tidak bisa dilaksanakan, tidak pernah ada, dan tidak mempunyai kekuatan hukum sejak awal. Terdapat beberapa hal yang menyebabkan putusan pengadilan batal demi hukum.
Sebelum mengetahui apa saja penyebab putusan pengadilan batal demi hukum, Anda perlu tahu apa saja yang dimuat dalam surat putusan pemidanaan. Menurut lawfirm, dalam sebuah putusan hakim untuk memeriksa suatu perkara pidana sudah diatur dalam UU, terdapat syarat-syarat yang tentunya harus dipenuhi oleh hakim.
Syarat Putusan Pengadilan Batal Demi Hukum
Syarat tersebut meliputi kalimat awal yang menunjukan bahwa keadilan hukum di Indonesia berdasarkan dari ketuhanan yang maha esa. Setelah itu, surat putusan pemidaan akan memuat data pribadi terdakwa seperti nama lengkap, umur, tanggal lahir, tempat lahir, tempat tinggal, jenis kelamin, pekerjaan, kebangsaan, dan agama terdakwa.
Surat putusan pemidanaan harus memuat dakwaan dan pertimbangan yang sudah disusun secara singkat. Dalam poin ini harus menyertakan fakta dan keadaan serta alat atau bukti yang didapatkan dari pemeriksaan di sidang untuk menentukan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.
Selanjutnya, surat putusan pemidanaan juga harus mencantumkan tuntuan pidana dan pasal peraturan dalam UU. Pasal tersebut tentunya adalah pasal yang menjadi dasar atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Lalu terdapat pula pasal dalam UU yang menjadi dasar hukum untuk memberikan putusan dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa
Surat putusan pemidanaan harus mencantukan hari dan tanggal dilaksanakannya musyawarah majelis hakim. Akan tetapi jika perkara diperiksa oleh hakim tunggal saja, maka tidak perlu menyantumkan hari dan tanggalnya.
Terdapat pula pernyataan akan kesalahan terdakwa pada surat putusan pemidanaan. Biaya perkara dibebankan juga harus dicantumkan secara lengkap mulai dari nominal yang pasti, kepada siapa biayanya dibebanka, dan ketentuan akan barang bukti.
Jika ada surat otentik yang ternyata palsu, maka harus memberikan keterangan bahwa surat otentik tersebut adalah palsu atau diberikan keterangan di bagian mana surat otentik tersebut ternyata palsu.
Surat putusan pemidanaan harus melengkapi perintah apakah terdawa akan tetap dalam tahanan, ditahan, atau dibebeaskan. Syarat terakhir ย dari surat putusan pemidanaa juga harus menyertakan hari dan tanggal putusan, serta nama hakim pemutus, nama penuntut hukum, dan nama panitera.
Jika dalam surat putusan pemidanaan tidak disebutkan salah satu dari semua syarat di atas secara lengkap, maka putusan peradilan bisa menjadi batal demi hukum. Misalnya dalam surat putusan pemidanaan salah dalam mencantumkan umur terdakwa, maka keputusan dari hakim akan batal.
Jika terjadi demikian, maka putusan tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak bisa dilaksanakan oleh jaksa. Menurut lawfirm, sesuatu yang batal demi hukum sebenarnya hanya sebatas putusan saja. Sedangkan persidangan dan berita acara pemeriksaan masih sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Jadi, pengadilan masih dapat berjalan, hakim dapat membuat keputusan yang sah dengan landasan pengadilan dan berita acara pemeriksaan tersebut. Jaksa juga tetap bisa menuntu terdakwa berdasarkan atas tindak pidana yang terdakwa lakukan.